MEMBANGUN DESA DENGAN TEKNOLOGI INFORMASI UNTUK MENUJU MASYARAKAT DESA MELEK IT

Artikel

Persyaratan Permohonan KIA

31 Oktober 2021 02:29:23  Administrator  243 Kali Dibaca 

Persyaratan untuk membuat KIA sebagai berikut :

  1. Fotocopy Akta Kelahiran
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Pasfoto anak 3x4 [Untuk usia 5Th s/d 17Th kurang 1 hari]
  4. KTP-EL Orang Tua
  5. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian ( Jika KIA Hilang )

NB : Untuk pembuatan dan cetak ulang KIA dilakukan di Kantor Pelayanan Kecamatan                Wringinanom atau langsung ke Dispendukcapil Kabupaten Gresik dengan membawa            kelengkapan berkas tersebut diatas .

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Wringinanom No. 154 Kecamatan Wringinanom, Gresik . Kode Pos 61176
Desa : Wringinanom
Kecamatan : Wringinanom
Kabupaten : Gresik
Kodepos : 61176
Telepon : 08123456789
Email : [email protected]