Artikel
Persyaratan Permohonan KIA
31 Oktober 2021 02:29:23
Administrator
243 Kali Dibaca
Persyaratan untuk membuat KIA sebagai berikut :
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Pasfoto anak 3x4 [Untuk usia 5Th s/d 17Th kurang 1 hari]
- KTP-EL Orang Tua
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian ( Jika KIA Hilang )
NB : Untuk pembuatan dan cetak ulang KIA dilakukan di Kantor Pelayanan Kecamatan Wringinanom atau langsung ke Dispendukcapil Kabupaten Gresik dengan membawa kelengkapan berkas tersebut diatas .